Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Bab III Bagian Kesatu Pasal 3 menyatakan bahwa:
- Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
- Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) mempunyai fungsi
- Perumusan Kebijakan Teknis;
- Pelaksanaan Kebijakan;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas;
- Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.