Ruang Lingkup


 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Bab III Bagian Kesatu Pasal 3 menyatakan bahwa:

 

  • Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

  • Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) mempunyai fungsi
    1. Perumusan Kebijakan Teknis;
    2. Pelaksanaan Kebijakan;
    3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan;
    4. Pelaksanaan Administrasi Dinas;
    5. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis; dan
    6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    32HJ+F8J, Anday, Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Bar. 98315, Indonesia WhatsApp : 081393778678 Email : dinaskoperasi.pb@gmail.com