Tugas dan Fungsi dan Unit
Uraian Tugas
Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Peraturan
Gubernur Papua Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat menjelaskan Uraian Tugas masing-masing Bidang terdiri atas :
1. Sekretariat
- Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolalaan keuangan dan perlengkapanan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.
2. Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi
- Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan kelembagaan dan pemberdayaan koperasi.
3. Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan UMKM
- Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan kelembagaan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah.
4. Bidang Pengawasan Koperasi dan Simpan Pinjam
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pengawasan Koperasi dan Simpan Pinjam.
5. Bidang Produksi dan Pemasaran
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkenaan dengan pengembangan dan kemitraan usaha.
6. Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi dan UMKM
- Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis Pendidikan dan penatihan tenaga koperasi dan UMKM;
- Penyelenggaraan dan koordinasi Pendidikan dan pelatihan tenaga Koperasi dan UMKM.