Kegiatan Sosialisasi Perijinan Berusaha Bagi Usaha Kecil

Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi Perijinan Usaha Bagi Usaha Kecil di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025 adalah :

  • Meningkatkan motivasi berwirausaha;
  • Mengedukasi pelaku usaha tentang perizinan berusaha;
  • Mengedukasi pelaku UMKM tentang sistem pembiayan perbankan dan Metode Pembayaran sistem perbankan
  • Mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya legalitas produk (NIB, Sertifikasi Halal, Ijin edar BPOM, PIRT)
  • Mengedukasi UMKM tentang Perpajakan dan tata cara penerbitan NPWP

Share :

Tidak ada tag terkait.