Kegiatan Sosialisasi Perijinan Berusaha Bagi Usaha Kecil
Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi Perijinan Usaha Bagi Usaha Kecil di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025 adalah :
- Meningkatkan motivasi berwirausaha;
- Mengedukasi pelaku usaha tentang perizinan berusaha;
- Mengedukasi pelaku UMKM tentang sistem pembiayan perbankan dan Metode Pembayaran sistem perbankan
- Mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya legalitas produk (NIB, Sertifikasi Halal, Ijin edar BPOM, PIRT)
- Mengedukasi UMKM tentang Perpajakan dan tata cara penerbitan NPWP