DINAS KOPERASI DAN UKM PAPUA BARAT FASILITASI PENDAMPINGAN DAN PENYULUHAN PENDIRIAN KOPERASI BAGI KELOMPOK PRA-KOPERASI DI FAKFAK
Papua Barat,Buletin DINKOP- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendampingan dan Penyuluhan Pendirian Koperasi bagi kelompok pra-koperasi di Kabupaten Fakfak, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat/Pertemuan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak ini diikuti oleh 24 peserta dari kelompok UMKM yang terdiri atas pelaku usaha kecil, seperti penjual pinang, penjual bensin eceran, pedagang sembako, dan penjual kue.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelaku UMKM mengenai tata cara dan tahapan pendirian koperasi, mulai dari persiapan pembentukan hingga proses pengurusan legalitas badan hukum koperasi.
Tiga Narasumber Berikan Materi dan Pendampingan Pendirian Koperasi
Dalam kegiatan tersebut, hadir tiga narasumber yang memberikan materi dan pendampingan sesuai dengan bidang masing-masing.
Narasumber pertama, Andarias Tangguling, selaku Kepala Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan, menyampaikan materi tentang Tata Cara dan Alur Pendirian Koperasi. Materi ini menjelaskan tahapan pembentukan koperasi serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh kelompok pra-koperasi untuk mendirikan koperasi secara resmi.
Selanjutnya, Demy S. Ullo, S.IP., selaku Kepala Seksi Penyuluhan, Tatalaksana dan Keanggotaan, menyampaikan materi tentang Maksud dan Tujuan Pendirian Koperasi. Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai peran koperasi sebagai wadah usaha bersama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Sementara itu, Alpius Wonggor, S.IP., M.IP., selaku Kepala Seksi Organisasi, Pendaftaran dan Pembubaran, memberikan pendampingan terkait Pengisian Kelengkapan Administrasi Penerbitan Akta Notaris Koperasi.
Pendampingan ini bertujuan membantu peserta memahami dokumen dan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses penerbitan akta pendirian koperasi melalui notaris.
Dorong UMKM Membentuk Koperasi yang Legal dan Mandiri
Melalui kegiatan pendampingan dan penyuluhan ini, para pelaku UMKM, termasuk nelayan, penjual sayur, pedagang pala, dan pedagang sembako, diharapkan dapat memahami manfaat koperasi serta memiliki pengetahuan yang memadai mengenai proses pendirian koperasi.
Kegiatan ini juga menjadi langkah untuk mendorong kelompok pra-koperasi di Kabupaten Fakfak agar dapat mengembangkan usaha secara bersama-sama melalui wadah koperasi yang memiliki legalitas dan tata kelola yang baik.
Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para pengurus kelompok pra-koperasi dapat menindaklanjuti proses pendirian koperasi, melengkapi persyaratan administrasi, serta mempersiapkan pembentukan koperasi hingga memperoleh pengesahan badan hukum.
Dengan terbentuknya koperasi yang dikelola secara profesional dan berlandaskan semangat kebersamaan, diharapkan usaha masyarakat semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota serta perekonomian masyarakat di Kabupaten Fakfak. (RY)