Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam bagi Koperasi Digelar di Teluk Wondama

Papua Barat,Buletin DINKOP- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat melalui Bidang Pengawasan Koperasi dan Simpan Pinjam melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi bagi Pengurus Koperasi di Provinsi Papua Barat Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 15–16 September 2026, tersebut dilaksanakan di Hotel Iriati Beach, Kabupaten Teluk Wondama, dan diikuti oleh 30 orang pengurus koperasi di Kabupaten Teluk Wondama.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Teluk Wondama, Bapak Anthonius A. Marani, S.IP., KP., yang mewakili Bupati Teluk Wondama.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati, disampaikan bahwa koperasi simpan pinjam yang menjalankan kegiatan usaha dengan menghimpun dan menyalurkan dana anggota merupakan kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko, sehingga sangat penting bagi koperasi simpan pinjam untuk memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Koperasi simpan pinjam yang melaksanakan usahanya dengan menghimpun dan menyalurkan dana anggota termasuk dalam usaha berbasis risiko. Karena itu, sangat penting bagi koperasi simpan pinjam untuk memiliki perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perkoperasian menetapkan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi koperasi untuk memperoleh izin usaha.

Proses perizinan tersebut diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan pendekatan berbasis risiko. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan serta memberikan kemudahan bagi koperasi dalam memperoleh legalitas usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Wakil Bupati juga mengharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi hingga selesai sehingga materi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pengelolaan koperasi masing-masing.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti materi sampai dengan selesai, sehingga nantinya dapat membawa pulang ilmu untuk diterapkan dalam pengelolaan koperasi Bapak dan Ibu sekalian. Dengan demikian, kita turut memiliki andil dalam memajukan koperasi di Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Meningkatkan Pemahaman dan Legalitas Koperasi

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari Program Kerja Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan Koperasi dan Simpan Pinjam, serta bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan bertujuan mendorong terbentuknya koperasi yang memiliki perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga koperasi dapat menjalankan kegiatan usahanya secara akuntabel, terpercaya dan memiliki legalitas yang sesuai.

Selain itu, kegiatan diarahkan untuk mendukung terwujudnya koperasi yang sehat dan mampu berkontribusi dalam membangun tatanan perekonomian, khususnya di Provinsi Papua Barat.

Salah satu fokus penting dalam kegiatan ini adalah memberikan fasilitasi kepada pengurus koperasi dalam memahami proses pengurusan perizinan secara daring melalui sistem OSS berbasis risiko, sehingga proses memperoleh legalitas usaha dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat.

Narasumber dan Materi Kegiatan

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat, yang memberikan pemaparan mengenai mekanisme dan persyaratan perizinan berusaha bagi koperasi melalui sistem OSS.

Metode pembelajaran yang digunakan meliputi pemaparan materi, diskusi dan tanya jawab, serta praktik/fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Koperasi.

Melalui kegiatan ini, para pengurus koperasi di Kabupaten Teluk Wondama diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas dan perizinan usaha, khususnya Izin Usaha Simpan Pinjam, serta mampu memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan terhadap perizinan, koperasi diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lebih tertib, profesional dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota dan masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama serta turut mendukung kemajuan koperasi di Provinsi Papua Barat. (RY)


Share :

Tidak ada tag terkait.